TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan menanggapi ramainya pembicaraan publik mengenai penghapusan pembagian kelas rawat inap. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa aturan ...
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 16 Mei 2024 dimulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres ...
PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan menyatakan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. Sehingga, kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS ...
JAKARTA - Iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan ...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres ...
Penetapan layanan KRIS atau kelas rawat inap standar akan mulai diberlakukan pada 30 Juni 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga ...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam ...
JAKARTA - Iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan ...
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengimbau pengelola rumah sakit tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien dalam upaya memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ...
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkes menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan BPJS Kesehatan. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih biaya dalam ...
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan. "Ya tentu Perpres Jaminan ...